Pssst.... Bisnis Online Kena Pajak Lho





Pagi itu melirik kalender meja saya, hari kamis..yah hampir weekend lagi batin saya. Weekend-weekend enaknya ngapain ya selain bikin-bikin kue di rumah biar nggak bengong? Belanja online enak kali ya mumpung masih tanggal muda dan lagi banyak diskon hehehe dasar otak wanita! Lengah dikit pasti mikirnya soal belanja :D Memang susah kalau mau ngejauhin wanita dari yang namanya hasrat untuk belanja, apalagi ibu-ibu rumah tangga yang dihadapkan pada super sale alias diskon gede-gedean mana tahaaaannnn cyiiiiin. Apalagi sekarang belanja nggak perlu keluar rumah tinggal duduk manis atau tiduran juga tetep bisa belanja dan kebagian diskon gede. Enak kan? Iya enak banget kalau udah kenal layanan online shopping alias belanja online. Pasti pernahkan embak-embak, ibu-ibu, emak-emak cantik yang baca ini ngelakuin belanja online walaupun cuma sekali? Hayoo ngaku..tenang aja nggak bakalan saya laporin kok soalnya banyak temennya hehhehehe…

Ngomong-ngomong soal belanja online, ternyata Indonesia merupakan pangsa pasar e-commerce terbesar dunia, yaitu mencapai 38%. Pada tahun 2015 lalu diperkirakan menembus angka 53%. Tidak menutup kemungkinan kalau tahun ini kian meningkat. Wow angka yang fantastis ya ditengah krisis yang katanya sedang melanda bangsa kita ternyata konsumerisme jalan terus :D. Ternyata bisnis e-commerce yang pesat tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Disana sudah diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik, wajib menyediakan data secara lengkap dan benar. Setiap pelaku bisnis online dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi di atas. Data dan atau informasi tersebut adalah identitas, legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau distributor, persyaratan teknis barang yang ditawarkan atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran, serta cara penyerahan barang. Tau sendiri kan maraknya kasus penipuan bisnis online? Makanya sebagai konsumen kita harus selektif karena sudah jadi hak kita sebagai pembeli untuk diperlakukan dengan baik dan mendapat fasilitas yang terbaik. Kan kita udah bayar.. setuju kan? Jadi antara pelaku dan konsumen sama-sama terlindungi apalagi barang yang kita beli itu kena pajak. Hal tersebut berlaku bagi toko online yang berbentuk orang perseorangan atau pun berbadan hukum. Jadi anggapan tidak adil karena hanya bisnis offline yang dikenakan pajak sudah tidak berlaku lagi ya guys karena baik pebisnis offline mau pun online sama-sama dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi sekaligus melaporkannya pada dinas pajak.

Wah kebetulan banyak teman-teman saya yang memiliki online shop di media sosial, ini bisa saya
Zeti Arina
sebarluaskan sebagai pengetahuan dan kesadaraan untuk taat pajak.
Sayangnya, banyak diantara pebisnis online yang menyambut hal ini dengan rasa gusar. "Yang dikenakan pajak penghasilan adalah wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak," kata Zeti Arina seorang Konsultan Pajak sekaligus ketua IKPI Surabaya. Walaupun bisnisnya online tapi kan tetap menghasilkan uang sama sama seperti bisnis offline, karenanya dikenakan pajak.

Penghasilan kena pajak pun ada aturannya, yaitu cukup menghitung berapa peredaran usaha dalam satu tahun pajak. Berhubung pajak bisnis online berupa pajak penghasilan, maka bila omzetnya setahun kurang dari 4,8 milyar dikenai pajak 1% dari omzet. Bagaimana dengan pelaporannya sendiri, bukankah bisnis online sendiri hampir seluruh kegiatannya menggunakan media online mulai dari pemesanan hingga pembayaran, baik lewat Whatsapp, email, BBM, Messenger, Instagram, bahkan sms. Jangan bingung, kata Bu Zeti Arina “Cara pembayaran menggunakan bukti setoran pajak dan dibayarkan melalui bank serta dilaporkan ke kantor pajak. Perhitungannya sesuai berapa kali transaksi yang dikalikan 1%, bila masuk kategori UMKM yang omzetnya kurang dari 4,8 milyar”.

Saya berikan contoh perhitungannya, misal penghasilan kotor kita selama 1 tahun adalah 50.000.000 maka pajak yang harus saya setorkan adalah 1% x Rp 50.000.000 = Rp 500.000 per tahun.

Gimana? Gampang kan… semoga sedikit informasi ini bisa saling mengingatkan kita untuk tetap berada di jalur aman ya teman-teman, jangan sampai karena mangkir pajak yang tidak seberapa berakibat pada kelancaran bisnis. Dan semoga pemberlakukan pajak bisnis online ini tidak memberatkan pelaku bisnis online dan teman-teman sekalian. Jangan lupa untuk sering mampir ke laman http://www.pajak.go.id/ untuk info-info terbaru tentang pajak dan semoga dagangan kalian makin Berjaya. Amin…


Happy Shopping
Senyum dulu ah…

12 comments for "Pssst.... Bisnis Online Kena Pajak Lho"

  1. "Saya berikan contoh perhitungannya, misal penghasilan kotor kita selama 1 tahun adalah 30.000.000 maka pajak yang harus saya setorkan adalah 1% x Rp 50.000.000 = Rp 500.000 per tahun."

    Kok dikali 50jt mbak. Ga 30jt ya? Jadi 300rb/tahun.

    Curhat ya mbak, kadang kalau sering denger kasus korupsi, sama anggota dewan/pns yg sok borjuis itu, jd males bayar pajak. Hehe

    Tapi, saya masih bayar pajak kok mbak. Sambil berdoa, semoga amanah. Aamiin...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Eh iya mbak maksudnya 50 juta tapi kepleset mencet angka 3 ik :D hehehhehe makasih koreksinya

      Iya mbak kita ini orang kecil yang diperes..yg diatas ongkang-ongkang :(
      Amin...semoga tetap amanah ya mbak :)
      Semangat

      Delete
  2. Kata temenku yang kerja di Pajak, Indonesia ini hidup dari pajak, kalau penerimaan pajak kecil... kolaps lah negara ini. tapi yang dituntut bayar pajak kok rakyat kecil aja ya, pejabatnya asyik korupsi.. huhuhuhu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah itu lho mbak..jadi serba salah, yang dibawah mati-matian kencengin ikat pinggang yang diatas leha-leha kipas-kipas pake duit rakyat.. jan kuwalik-walik tenan :D

      Dan kita inilah rakyat kecil yang bisa membuat hidup lebih hidup :D

      Delete
  3. Waduuh, trus yang makan pajakny entah siapa ya, ahaha: D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang makan pajaknya tikus yang ngakunya wakil rakyat mbak :D hihihi

      Delete
  4. Kalau tepat sasaran sih ngga apa ya mbak Dani, sering lhoh pengusaha besar ngumpetin pajak, padahal suami saya yang pekerja kecilpun dikenakan pajak :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah itu dia mbak sekarang tuh serba terbalik situasinya..ya semoga kita semua bisa amanah ya mbak :D

      Delete
  5. wah, baru tahu aku mb
    selama ini jualan aja, hehehe
    ma kasih infonya

    salam kenal
    blognya sudah saya folow juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hai Mbak Milda..salam kenal...sama-sama mbak semoga bermanfaat :D

      Delete
  6. padahal aku belum punya NPWP. tapi online shopku juga masih keciil.. hihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nebeng sama suami kan bisa Rina...Pak Adi dah punya NPWP kan pastinya? :D

      Delete

Post a Comment