HOKBEN MAJAPAHIT PILIHAN TEPAT NONGKRONG HALAL DAN ASYIK

Halo gaes, apa kabar nih? Saya awal tahun sempat lesu nggak ada setoran tulisan, nggak ada tulisan yang mengalir. Akhirnya daripada lesu berkepanjangan saya ikutan kopdarnya Gandjel Rel yang bertempat di gerai barunya Hokben Resto di daerah Majapahit Semarang Timur. Lumayang sweet escape sejenak dari keruwetan kantor. Apalagi di kopdar kali ini kami diajak belajar tentang sertifikat sistem jaminan halal bersama LPPOM MUI Jawa Tengah. Kopdar bergizi nih ceritanya xixixixi...

Berangkat dari Tembalang dianter babang ojol, hampir seluruh peserta yang berjumlah 20 orang sudah datang semua. Acaranya bertempat di lantai dua resto. Oiya Hokben Resto Majapahit ini adalah gerai pertama Hokben Semarang yang stand alone alias berdiri sendiri tanpa sharing counter dengan brand lain seperti di mall ya gaes. Asyik kan... Buat kalian yang tinggal di daerah Semarang Timur nggak perlu bingung kalau misal mendadak lapar di tengah malam tinggal delivery order aja ke 1-500-505. Atau menurut istilah Hokben, ini adalah nomor telpon darurat kelaparan 505 (baca: SOS).


Nah balik lagi ke acara kopdar bergizi kali ini, kami tergelitik dengan isu sertifikat halal yang marak akhir-akhir ini. Kepekaan masyarakat terhadap isu tertentu memicu pro dan kontra, untuk itu kopdar kali ini kami diajak belajar tentang sertifikat halal dan juga teman-temannya. Menghadirkan Oftiana Irayanti Wardani, S.Pd. & Irma Fadlilah, S.Si sebagai pembicara kami pun diajak menjelajahi pengetahuan mengenai proses sertifikasi halal ini.

Apa sih Sertifikat Halal Itu, Bagaimana Prosesnya?

Sertifikat Halal adalah Sertifikat yang didapatkan oleh suatu brand melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dan sudah dipastikan kehalalannya yang meliputi bahan yang diolah, penyedia bahan-bahan tersebut, serta proses pengolahannya pun sudah dipastikan oleh lembaga terkait terutama untuk produk olahan yang sudah tidak bisa dibedakan.

Maksudnya?

Jadi misalnya kita pergi ke pasar mau beli daging, dengan mata telanjang pun kita bisa membedakan mana daging sapi dan mana daging babi. Tapi ketika daging tersebut sudah diolah menjadi produk olahan seperti nugget, sossis, beef teriyaki, dll kita tidak tahu daging apa yang dipakai, halal atau tidak untuk itulah sertifikat halal suatu produk dibutuhkan. Supaya kita tahu produk yang dijual itu baik, halal dari hulu hingga hilirnya.

Bagaimana Prosesnya?

Ada tiga tahapan yang harus diikuti, yaitu:



1. PRE AUDIT


a. Registrasi

Daftar!! Perusahaan harus mendaftarkan diri dulu karena sejauh ini belum ada undang-undang resmi yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan produknya. Tapi ini akan menunjukkan sejauh apa perusahaan peduli terhadap opini publik dan kehalalan produknya.
b. Akad Sertifikasi

2. PROSES AUDIT


Ditahap ini dilakukan Pengecekan secara menyeluruh dan mendetail mulai dari Bahan, Produk, Fasilitas, Formula, dll termasuk vendor penyedia barang juka ikut diperiksa lho gaes.


Setelah itu baru ada Verifikasi Implementasi SJH (Sertifikat Jaminan Halal) yang meliputi Kebijakan Halal, Tim Halal, Prosedur, dll.

3. PASKA AUDIT

Pada tahap ini dilakukan rapat auditor, Sidang Komisi Fatwa, Laporan Berkala dari Perusahaan yang menerima Sertifikat Halal setiap 6 bulan sekali, dan juga Pengajuan Ijin Penggantian Bahan jika ada bahan yang ingin diganti.

Jika setelah melalui 3 tahapan proses audit tersebut perusahaan mendapatkan nilai A atau minimal B maka mereka akan mendapatkan Sertifikat Halal yang berlaku untuk 2 tahun. Jika sudah dua tahun bagaimana? ya harus perpanjang lagi. Dan jika dalam proses perpanjangan perusahaan tersebut mendapatkan nilai A tiga kali berturut-turut mereka akan mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal (SJH) sebagai bentuk apresiasi atas mutu yang terus dijaga.

Dan SJH ini berlaku untuk 4 tahun. contoh perusahaan yang sudah memiliki Sertifikat Halal dan Sertifikat jaminan Halal ini adalah Hokben, jadi gaes buat kamu yang masih mempertanyakan status kehalalan Hokben sekarang nggak perlu ragu lagi ya.



Oiya kalian juga bisa cek berbagai produk yang betul-betul sudah masuk daftar perusahaan yang mengantongi Sertifikat Halal dari MUI lewat www.halalmui.org atau download aplikasinya di palystore buat kalian pengguna android. Nama aplikasinya adalah halal mui.

Tapi, sebelum melalui tiga tahapan audit yang sudah saya sebutkan diatas ada 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh Perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Apa saja itu? simak daftarnya :

1. Kebijakan Halal
Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal tertulis yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Komitmen ini berlaku untuk semua pihak seperti stakeholder. 

2. Tim Manajemen Halal
Penunjukan Tim Manajemn Halal harus disertai bukti tertulis sepertio surat penugasan atau SK yang diterbitkan perusahaan. Koordinator tim minimal adalah manajer teknis dan diutamakan seorang muslim. 

3. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat aktifitas ktitis termasuk karyawan baru.

4. Bahan
Bahan meliputi Bahan Baku (raw material), bahan tambahan (additive) dan bahan penolong (processing aid). Semua bahan ini harus dipastikan kejelasan dna kehalalannya.

5. Produk
Produk yang dijual harus didaftarkan smua dan nama dari produk tidak boleh menggunakan nama yang mengandung dan menggunakan alkohol, nama babi atau anjing dan turunannya, tidak menggunakan nama setan, tidak menggunakan kata berkonotasi erotis, vulgar atau porno.

6. Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi harus dipastikan halal, perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas yang memenuhi kriteria.

7. Prosedur Tertulis untuk aktivitas Kritis
meliputi:
- Seleksi Bahan Baru
- Pembelian Bahan
- Pengembangan Produk Baru
- Pemeriksaan Bahan Datang
- Produksi
- Pencucian Fasilitas Produksi
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan & Produk
- Transportasi
* Pemajangan (display) dan Penyajian
* Pengembangan Dapur/Outlet baru
* Aturan Pengunjung
* Aturan Karyawan

*khusus restoran dan katering

8. Kemampuan Telusur
Perusahaan harus punya prosedur tertulis yang menjamin ketelusuran produk yang disertifikasi.
Maksud ketelusuran selalu dapat dibuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui (termasuk jika ada pengkodean bahan/produk) dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria

9. Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria
SOP harus jelas yaitu perusahaan harus memiliki sistem yang bisa mengatur prosedur penanganan produk yang tidak sesuai dengan kehalalan. Prosedur harus memuat definisi yang tepat tentang produk dan cara menanganinya. 

Produk yang tidak memenuhi kriteria dapat diidentifikasi dari audit internal, audit pemasok, pemeriksaan mutu produk rutin atau analisis laboratorium. 

10. Audit Internal
Perusahaan harus memiliki tim audit sendiri yang memastikan segala sesuatunya berjalan dengan lancar. Tim khusus ini harus dimiliki oleh perusahan untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk mereka. Perusahaan juga harus memiliki SOP tertulis audit internal, audit internal dilakukan dua kali setahun.

11. Kaji Ulang Manajemen
Kaji ulang berkala yang dilakukan oleh Tim LPPOM MUI ini bisa dilakukan sewaktu-waktu lho gaes macam sidak mendadak gitu dan outlet yang dipilih juga acak. Bisa juga berpura-pura menjadi konsumen biasa yang memesan makanan untuk dibawa pulang agar bisa diuji kembali kehalalannya.

Nah itu dia pengetahuan bergizi yang saya dan juga teman-teman blogger Gandjel Rel dapatkan saat kopdar bersama LPPOM MUI Jateng di gerai Hokben Baru di daerah Majapahit. Semoga sedikit pengetahuan ini bisa memberikan pencerahan ya gaes. Mau makan di Hokben sudah tidak ragu lagi kan? karena Hokben sudah mengantongi Sertifikat halal dan juga Sertifikat Jaminan Halal. 

Di acara ini kami juga difasilitasi makan siang oleh Hokben dan nyobain fasilitas drive thru sebelum pulang. Ini dia menu makan siangku. Pengen? langsung cuss kesini aja ya...




More Info:

HokBen Majapahit
Jl. Brigjen Sudiarto 326B Palebon, Pedurungan, Kota Semarang 50192
Website: www.hokben.co.id
Instagram: @HokBen_id
Twitter: @HokBen
Facebook: Hoka Hoka Bento
Youtube: HokBen